Ahmad Khoirul Umam dan tim PPPI
26 Juni 2020
UNDUH hasil lengkap survei di bagian bawah artikel ini.
KPK menghadapi tantangan berupa perubahan Undang-Undang (UU) dan juga pergantian tim kepemipinan pada 2019 lalu. Tentunya, kedua hal tersebut berpotensi berdampak signifikan terhadap kinerja KPK secara kelembagaan.
Mesin baru KPK telah berjalan selama enam bulan sejak pengesahan UU No.19/ 2019 tentang KPK pada Oktober 2019 dan pergantian kepemimpinan KPK pada Desember 2019, kini .
Satu semester telah berjalan, sehingga evaluasi dini ini setidaknya bisa menjadi basis untuk memahami arah kinerja KPK ke depannya. Survei Kebijakan PPPI kali ini melihat bagaimana dampak perubahan UU KPK dan juga kepemimpinan lembaga terhadap efektivitas mesin anti-korupsi KPK yang selama ini dianggap paling efektif dalam sejarah Indonesia ini.
Pada 7-18 Juni 2020, Paramadina Public Policy Institute (PPPI) melakukan hasil survei elit dan opinion leader untuk menilai dampak perubahan UU KPK dan pergantian kepemimpinan yang baru terhadap KPK secara kelembagaan.
Responden survei kebijakan publik di bidang anti-korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) ini adalah kelompok elit dan opinion leader, untuk meminimalisasi potensi bias argumen, menghindari efek partisanship, dan juga menjaga netralitas dan independensi penilaian terhadap kinerja KPK.
UNDUH hasil lengkap survei di bagian bawah artikel ini.