Momentum Reformasi Subsidi Energi

Foto: Muhammad Iqbal/Antara

Muhamad Rosyid Jazuli

21 September 2020

 

Jakarta – Pemerintah terus menggodok proposal reformasi subsidi energi melalui pengurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah, yakni Pertalite dan Premium. Meski berpotensi besar dilabeli anti-rakyat, proposal ini sebenarnya sejalan dengan agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 dan berbagai rekomendasi ahli, salah satunya realokasi dana subsidi energi untuk pengentasan kemiskinan dan penanganan pandemi Covid-19 (Basri, dkk, 2020).

Namun, tawaran kebijakan ini punya kerumitan yang perlu dengan jeli diantisipasi. Subsidi energi di berbagai negara sebenarnya hadir awalnya untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat pra-sejahtera, dari harga bahan bakar yang tinggi dan fluktuatif. Sayangnya, subsidi energi, khususnya untuk BBM, sering memperburuk ruang fiskal negara. Implikasinya, minimnya investasi dalam pembangunan infrastruktur dan energi terbarukan.

Bahkan, subsidi energi juga mengundang korupsi, yakni pemburuan rente (rent-seeking) dari eksesifnya penjualan BBM murah bersubsidi (Skovgaard & van Asselt, 2018). Dampak tersebut belum termasuk emisi karbondioksida dan efek rumah kaca yang dihasilkan oleh konsumsi berlebih dari BBM bersubsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif jelas mengatakan bahwa pengurangan konsumsi BBM bersubsidi, yakni Premium yang telah berjalan saat ini lewat proyek Langit Biru berupaya untuk mengatasi masalah lingkungan tersebut (detikcom, 2/9).

Jarang disadari, dalam beberapa kurun waktu tertentu, anggaran untuk subsidi energi sebenarnya lebih banyak atau setara alokasinya dibanding untuk bidang-bidang penting seperti pertahanan, kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial. Contohnya, dalam periode 2015-2020, rata-rata jumlah anggaran subsidi energi mencapai Rp 124 triliun. Subsidi tersebut hampir setara belanja pemerintah pusat untuk pendidikan, 1,1 kali lipat dibanding anggaran untuk pertahanan, 1,2 kali lipat dibanding untuk kesehatan nasional (Nota Keuangan, 2020).

Besarnya jumlah subsidi tersebut juga kenyataannya tidak dinikmati secara umum oleh masyarakat pra-sejahtera. Secara global, diperkirakan 20 persen keluarga termiskin menerima hanya sekitar 7 persen manfaat dari BBM bersubsidi (IMF, 2012). Di Indonesia, lebih dari 80 persen subsidi energi, pada 2012 misalnya, dinikmati oleh masyarakat menengah ke atas. Bahkan, pada tahun tersebut hanya sekitar satu persen dari total subsidi tersebut yang dinikmati 10 persen masyarakat termiskin (Diop, 2014).

Diskusi di atas merefleksikan kenyataan pahit bahwa subsidi energi secara umum tak menguntungkan rakyat kecil. Karena itu, adalah bijak bahwa pemerintah perlu terus mengurangi subsidi energi, khususnya dengan membatasi konsumsi BBM bersubsidi. Proposal kebijakan ini juga strategis sebab pada akhirnya dapat memperluas ruang fiskal pemerintah untuk fokus kebijakan yang lebih urgen, misalnya perbaikan sistem dan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang, khususnya, diperlukan di masa krisis seperti saat pandemi Covid-19 saat ini.

Bukan Tanpa Risiko

Namun demikian, upaya reformasi kebijakan tersebut jelas bukan tanpa tantangan. Dalam sejarah, fluktuasi harga BBM seringkali menyulitkan pemerintah. Bahkan, salah satu pemicu kejatuhan pemerintahan Soeharto dan Abdurrahman Wahid adalah masalah pengurangan subsidi energi sehingga harga-harga naik.

Tetapi, kesuksesan mereformasi kebijakan subsidi energi bukan tanpa preseden. Pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono–Jusuf Kalla (2005-2009) pernah menghasilkan beberapa episode sukses kebijakan reformatif tersebut. Pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla pun (2014-2019) punya legasi serupa.

Episode-episode reformasi kebijakan tersebut meninggalkan beberapa pelajaran penting, bahwa sukses dan gagalnya pengurangan subsidi BBM dipengaruhi oleh beragam faktor (Chelminski, 2016). Di antaranya adalah tepatnya momentum, kuatnya kemauan politik, dan intensnya strategi komunikasi. Sebagai contoh, reformasi subsidi energi pada 2005 memanfaatkan Ramadhan sebagai momentumnya. Langkah pemerintah waktu itu terbukti berhasil dengan resistensi yang minimal, sebab publik relatif lebih jarang berkegiatan karena berpuasa.

Dukungan dari partai politik penguasa, misalnya Partai Golkar dan Partai Demokrat pada 2005, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada 2015, juga menjadi kunci sehingga tidak terdapat perdebatan berlarut-larut. Sebaliknya, karena dukungan dari partai-partai koalisi tak solid, usulan pemerintah SBY-Boediono untuk memangkas subsidi energi pada 2012 berakhir dengan voting penolakan.

Juga, kesuksesan reformasi subsidi BBM pada 2015 salah satunya berkat konsultasi intensif pemerintah dengan berbagai elemen, misalnya Kamar Dagang Indonesia, berbagai lembaga riset dan universitas, serta organisasi massa seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Beberapa Strategi

Pengalaman di atas menjadi refleksi bahwa tawaran kebijakan pengurangan konsumsi BBM beroktan rendah yang digulirkan saat ini tak hanya perlu, tapi juga bisa dilaksanakan. Terkait konteksnya saat ini, beberapa strategi berikut sekiranya dapat menjadi pertimbangan oleh para pemangku kepentingan terkait.

Pertama, pandemi Covid-19 beserta era Adaptasi Kebiasaan Baru dapat dimaknai sebagai momentum yang tepat. Selama pandemi, masyarakat mengerem pengeluaran dan perjalanan. Menurunnya permintaan dan konsumsi akan meredam efek kejut dari potensi kenaikan pengeluaran untuk BBM. Selain itu, masyarakat pra-sejahtera relatif tidak akan terlalu terdampak ekonominya. Ingat, mereka adalah konsumen paling sedikit dari total konsumsi BBM di Indonesia.

Namun demikian, pemerintah tetap perlu memberi waktu dan bantuan bagi kelompok masyarakat pra-sejahtera untuk beradaptasi dengan inisiatif kebijakan ini. Tetap diperlukan program bantalan sosial (social cushioning program), seperti bantuan langsung tunai, sebagaimana dilakukan pada episode-episode sukses reformasi subsidi energi sebelumnya.

Kedua, pemerintah perlu memastikan bahwa terdapat dukungan politik yang kuat terhadap upaya reformasi subsidi energi ini. Praktisnya, perlu dipastikan bahwa setidaknya semua anggota DPR dari PDI-P memberikan dukungan terhadap kebijakan ini. Namun, langkah ini bukan tanpa tantangan tentunya.

Mereformasi subsidi ini jelas bukan pilihan populis dan mudah mendapat cap ‘anti-rakyat’ yang dapat menggerogoti popularitas para politisi. Diperlukan kemauan dan backing yang kuat dari elite-elite partai, khususnya PDI-P, untuk dapat menganulir kecemasan politis tersebut. Karena itu, komitmen Presiden Joko Widodo dan para pimpinan partai, seperti Megawati, menjadi kunci.

Ketiga, komunikasi dan konsultasi yang jujur dan terbuka dengan elemen masyarakat sipil, termasuk dengan ormas Islam yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Di tengah masyarakat Indonesia yang religius, khususnya Islami, pandangan dan fatwa dari pimpinan dua organisasi tersebut terbukti berdampak signifikan terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk kesuksesan reformasi subsidi energi pada 2005 dan 2015.

Juga, perlu disadari bahwa atas fatwa dari para ulama, khususnya dari dua ormas Islam tersebut, umat Islam di Indonesia dengan sukarela mau menunda Salat Jumat mereka dalam beberapa bulan pada masa pandemi Covid-19 ini. Pada masa normal, fatwa demikian bisa jadi berbuah kekacauan sosial dan politik yang pelik.

Muhamad Rosyid Jazuli, MPP peneliti di Paramadina Public Policy Institute

Artikel kolom ini pertama kali dipublikasikan di Kolom detikcom, 21 September 2020