Paradoks Transparansi vs Korupsi

Abdul Rahman Ma’mun

JAWA POS, Opini, 30 September 2013

 

SEJAK diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 2010, dari waktu ke waktu Indonesia kian keluar dari kegelapan informasi. Kementerian dan lembaga pemerintah di tingkat pusat serta sebagian pemerintah daerah mulai menjalankan kewajiban membuka informasi yang terkait anggaran dan kinerja mereka. Memang, ada sanksi atas penolakan terhadap pembukaan informasi publik.

Indonesia pun percaya diri menjadi salah satu inisiator gerakan Open Government Partnership (OGP) yang dideklarasikan pada 20 September 2011 di sela-sela Sidang Umum PBB di New York. Bahkan, setahun kemudian Presiden SBY memimpin gerakan ini bersama PM Inggris David Cameron dengan dikukuhkan sebagai ketua bersama Open Government Partnership (Co-chair OGP) 2012-2014.

Masyarakat internasional pun mengapresiasi. Center of Law and Democracy (CLD) dari Kanada yang pada akhir 2011 memberikan penilaian terbaik (120 poin) bagi Indonesia di Asia Tenggara dalam mengadakan regulasi yang menjamin hak warga negara dalam akses terhadap informasi publik.

Kedua, Open Budget Survey dua tahun sekali mengadakan survei. Open Budget Index (OBI) pada 2012 menunjukkan keterbukaan informasi anggaran untuk menyediakan info anggaran substansial di Indonesia mendapat nilai 62, naik dari 51 (2010). Kita terbaik di Asia Tenggara dan terbaik kedua di Asia (setelah Korea Selatan).

Yang dinilai OBI adalah delapan informasi kunci anggaran, meliputi pre-budget statement (pokok-pokok kebijakan fiskal), executive budget proposal (nota keuangan RAPBN), enacted budget (UU dan nota keuangan APBN), citizen budget (ringkasan anggaran di media dan web), in year report (realisasi anggaran tiga bulan), mid year review (laporan tengah semester), end year report (laporan keuangan pemerintah pusat), sampaiaudit report (laporan audit BPK).

Lain indeks transparansi lain pula indeks persepsi korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2012 menempati peringkat 118 dunia berdasar survei Transparency International Indonesia (TII). Skornya 32 dari 100. Kita sekelas Republik Dominika, Ekuador, Mesir, dan Madagaskar.

Padahal, IPK Indonesia dua tahun sebelumnya (2010) di peringkat 110. Bahkan, untuk kawasan Asia Tenggara Indonesia menempati peringkat 6, lebih rendah daripada Timor Leste. Peringkat teratas Singapura (87), lalu Brunei Darussalam (55), Malaysia (49), Thailand (37), Filipina (34), dan Timor Leste (33), dan Indonesia (32).

Bagaimana menjelaskan dua data yang seolah kotradiktif ini? Di satu sisi indeks transparansi (OBI) Indonesia membaik, sementara peringkat indeks persepsi korupsi (IPK) justru merosot. Apakah tidak ada kaitan langsung antara praktik transparansi dengan pencegahan korupsi?

Pertama, praktik transparansi untuk pelaksanaan UU KIP boleh jadi masih bersifat normatif. Misalnya, dari aspek supply, kementerian atau penyelenggara negara yang lain membuka atau memublikasikan informasi wajib yang diperintahkan oleh UU KIP untuk diumumkan: informasi identitas dan visi-misi badan publik, kinerja dan anggaran (RKA – rencana kerja anggaran dan DIPA), laporan keuangan, serta regulasi yang dimiliki badan publik.

Namun, dari sisi demand, informasi yang dipublikasikan mungkin saja bukan merupakan informasi yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Akibatnya, anggapan bahwa transparansi akan membuka partisipasi, pengawasan dari masyarakat dan berbuah akuntabilitas penyelenggara negara, serta mencegah korupsi tampaknya belum terjadi.

Kedua, antara OBI dan IPK tentu berbeda metode meski sama-sama ilmiah. Objek survei OBI adalah data konkret ketersediaan, keterbukaan, atau publikasi informasi anggaran negara di Kementerian Keuangan. Sementara objek survei IPK adalah “persepsi” masyarakat dengan responden yang memberikan nilai 0-100 (makin tinggi makin bersih).

Mudahnya, makin banyak pemberitaan korupsi yang berarti makin banyak praktik korupsi terbongkar, persepsi publik mengatakan “korupsi makin banyak, penyelenggara negara makin korup”. Padahal, boleh jadi kian terbongkarnya praktik korupsi juga karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara dan semakin kuatnya penegakan hukum.

Ketiga, transparansi dalam penye­lenggaraan negara baru saja dimulai, yang tentu saja masih jauh dari hasil ideal: transparansi membuahkan partisipasi, menumbukan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Di lain sisi, korupsi di Indonesia adalah sebuah praktik yang sudah sangat matang kelicikannya. Karena itu, transparansi versus korupsi bukanlah apple to apple yang bisa diberhadapkan.

Bagaimanapun sinar matahari (keterbukaan) tetaplah pembunuh kuman terbaik, kata hakim agung AS Louis Brandeis. Selamat merenungi Hari Hak untuk Tahu (The Right to Know Day) 28 September yang baru lalu.

Artikel ini pertama kali terbit di JAWA POS, 30 September 2013