Paramadina Public Policy Review – 6 Juni 2020
Hampir tak ada negara yang tak terdampak oleh pandemi COVID-19 yang menghantam secara global pada awal tahun 2020, termasuk Indonesia. Semenjak pasien pertama gejala COVID-19 ditemukan di Jakarta Selatan pada 2 Maret, praktis Indonesia sejak saat itu dalam kondisi yang darurat pandemi.
Dampak COVID-19 yang mengharuskan Pemerintah mengambil pencegahan yakni memberlakukan Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Pelaksanaan PSBB diterapkan khususnya pada provinsi yang berada di zona merah.
Kota-kota besar di Indonesia mulai membatasi pergerakan warga dengan menghentikan kegiatan ekonomi, budaya, sosial sampai dengan politik.
Dampak PSBB yang mengentikan kegiatan ekonomi memiliki dampak domino kepada kelangsungan hidup orang banyak. Di Indonesia yang mayoritas usaha masih didominasi oleh Unit Usaha Kecil dan Menengah, dampak PSBB secara langsung adalah penurunan permintaan di pasar.
Praktis dengan penurutan permintaan (demand), sisi usaha menguragi jumlah penawaran (supply) yang diproduksi, yang mengakibatkan pengurangan jumalah tenaga kerja secara besar besaran.
Dikutip dari Majalah Tempo, hingga April lalu, pekerja dan buruh mengalami pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan adalah 1,2 juta orang dari 74.430 perusahaan.
Dari jumlah itu, sebanyak 1,01 juta orang pekerja formal dari 34.453 perusahaan. Secara global, International Labor Organization (ILO) memperkirakan jumlah penganggur dunia bertambah sebesar 24,7 juta orang dari tahun lalu sebanyak 188 juta.
Kesulitan ekonomi yang dialami sebagian masyarakat yang kehilangan pekerjaan menginspirasi masyarakat lainya untuk memberikan bantuan. Penggalangan bantuan berupa sembako sampai dengan alat kesehatan banyak dijumpai mulai dari media sosial individu sampai dengan instansi swasta dan lembaga swadaya.
Memang, Indonesia dinilai sebagai negara yang paling dermawan oleh Lembaga Charities Aid Foundation (CAF). Menurut harian kabar BBC, dalam laporan World Giving Index 2018, Indonesia berada diperingkat teratas sebagai negara yang paling dermawan di dunia.
Australia dengan skor yang sama menempati urutan dua, disusul Selandia Baru, Amerika, dan Irlandia.
Di masa pandemik saat ini, berbagai lembaga terlihat ikut serta mengulurkan tangan mereka untuk membantu meringankan dampak ekonomi pandemic. Salah satu lembaga bantuan yang menggalang bantuan di dalam negeri adalah Dompet Duafa.
Penggalangan dilakukan Dompet Duafa untuk menggalang bantuan dari masyarakat dan disalurkan kepada masyarakat yang membutukan untuk keperluan COVID-19.
Jenis Bantuan yang disalurkan oleh Dompet Duafa untuk keperluan COVID-19 mulai dari alat pelindung diri (APD), alat desinfektan (alat semprot dan disenfection chamber), hand sanitizer, sabun cuci tangan, vitamin, layanan ambulans, kebutuhan harian sampai dengan sosialisasi pencegahan virus Corona.
Berbeda yang dilakukan oleh KitaBisa.com yang melakukan penggalangan bantuan dengan kampanye #BersamaLawanCorona di media sosial. Menurut laporan keuangan yang dikeluarkan KitaBisa.com, pencairan dana donasi (bukan jumlah donasi) yang dilakukan di bulan ini saja (Juni) sebesar Rp 1.028.179.272. Hal ini memperlihatkan betapa besarnya jumlah donasi yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
Perlu kolaborasi tiga sektor
Menurut Head Adviser Paramadina Public Policy Insitute Wijayanto Samirin tugas dan tanggung jawab pada konteks bantuan kemanusiaan pada masa pandemik tidak hanya jatuh pada pemerintah saja.
Wijatanto, yang saat ini juga penasehat ekonomi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini, menerangkan bahwa kolaborasi tiga stakeholder negara dalam hal ini, pemerintah, masyarakat dan bisnis, harus saling bantu membantu.
Pemerintah dalam hal ini sebagai menginisatifkan bantuan ekonomi dan membiayai bantuan sosial (bansos), memberikan fasilitas kesehatan, memfasilitasi kolaborasi berbagai pihak.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan memberikan bantuan, mendistribusikan bantuan dan menjalankan kebijakan. Sedangkan untuk sekotor bisnis juga dapat berdistribusi dengan memberikan bantuan, meminimalisir PHK, dan menjalankan kebijakan protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, memiliki program yang bernama Kolaborasi Sosial Berskala Besar. Program ini mengatur bantuan yang dilakukan masyarakat dan swasta untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jakarta dalam hal ini memiliki data masyarakat siapa saja yang telah menerima bantuan, yang belum membutuhkan bantuan, dan jenis bantuan apa saja yang dibutuhkan untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk mengatur pendistribusian bantuan kemanusiaan di Jakarta supaya lebih optimal.
Kebijakan pemerintah yang mengatur bantuan sosial sebenarnya sudah diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Dalam pandangan Islam, bentuk bantuan yang diatur adalah zakat, infak, sedekah, dan wakaf. BAZNAS dapat menerima dan mendistribusikan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Dana yang dikumpulkan akan didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.
Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
BAZNAS memiliki tugas sebagai pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan bantuan masyarakat, mengatur Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di bawahnya. Contoh LAZ di Indonesia adalah seperti Rumah Zakat Indonesia dan Dompet Dhuafa.
Pada akhirnya, dengan mendonasikan bantuan kepada LAZ, yang telah ditunjuk oleh BAZNAS, akan membuat dana terdistrubusikan dengan lebih baik daripada distrubusi dilakukan secara individu.
Langkah-langkah optimalisasi kedermawanan publik
Pemerintah perlu melihat masifnya kedermawanan sosial ini sebagai peluang. Nilai ‘gotong royong’ yang telah mandarah daging pada masyarakat Indonesia membuat budaya saling membantu pada masa sulit semakin terlihat. Oleh karena itu, terdapat peluang yang dapat dimaksimalkan oleh pemerintah.
Pertama, pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan memberikan edukasi yang lebih kuat lagi, dana masyarakat yang dikumpulkan akan terdistribusi dengan lebih baik.
Hal ini tentu akan mengurangi risiko atas ketidaktepatan penerimaan bantuan sosial. LAZ tentu memiliki data tentang bantuan apa saja yang dibutuhkan dan wilayah yang membutuhkan bantuan. Selain itu tentu saja hal ini akan mengurangi risiko kegaduhan sosial seperti prank sembako yang sempat menjadi trending di media sosial.
Kedua, pemerintah perlu mendorong penguatan peran BAZNAS itu sendiri. BAZNAS dalam hal ini menjadi tools yang tepat untuk menghimpun data tentang penyebaran masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Dana yang terdistribusi akhirnya akan menjadi lebih efektif daripada bantuan tunai yang dilakukan pemerintah secara langsung. BAZNAS pada akhirnya dapat menjadi pusat data center untuk keperluan bantuan kemanusaiaan.
Tentunya hal ini perlu diskusi dan penelitian lebih lanjut. Perlu stakeholder terkait saling mendistribusikan tujuan hal ini secara detail. Namun, dengan sejarah dan pengalaman yang dimiliki BAZNAS untuk menghimpun bantuan kemanusiaan, lembaga ini jelas memiliki keunggulan kompetitif (competitive advantage) daripada lembaga pemerintah lainya.
Pengetahuan (know-how) dalam pengelolaan ‘dana dermawan’ tersebut perlu disadari signifikansinya dan kemudian diberi perhatian lebih untuk selalu ditingkatkan. Tujuan utamanya tentu pengelolaan bantuan kemanusiaan ke depannya yang lebih terencana dan tersturktur. Nantinya, ini akan selaras dengan cap Indonesia sebagai negara “yang paling dermawan”. (*)