Mengapa korupsi masih marak terjadi?

(Monitor.co.id)

Adrian A Wijanarko

The Conversation Indonesia – 27 Februari 2024

 

Korupsi masih menjadi masalah besar yang belum bisa ditangani di Indonesia. Dalam survei Agenda Warga yang dilakukan sepanjang tahun lalu, pemberantasan korupsi masuk ke dalam lima besar isu yang dianggap paling mendesak oleh responden. Mengapa korupsi begitu membudaya, siapa saja aktor yang terlibat hingga bagaimana kita bisa menumpas korupsi menjadi pertanyaan yang acap diajukan warga.

Semenjak KPK dibentuk sebagai lembaga yang secara khusus menangani pemberantasan korupsi pada 2003, sampai saat ini masih belum ada tanda penurunan tingkat korupsi di Indonesia.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2022 tiga tertinggi jumlah aktor korupsi berasal dari pegawai pemerintahan daerah (365 kasus), aktor swasta (319 kasus), dan kepada desa (174 kasus). Artinya, dengan penerapan pakta integritas yang hampir diterapkan di berbagai lembaga pemerintahan, praktik korupsi masih tetap terjadi.

Tingginya kasus mengindikasikam bahwa selama 20 tahun KPK berdiri, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari tindak pidana korupsi.

KPK bukan menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewajiban untuk menangani praktik korupsi. Kepolisian dan Kejaksaan juga memiliki wewenang dalam menindak tindak pidana korupsi. Selain adanya lembaga yang menindak, upaya untuk menekan praktik korupsi juga sudah ditunjukkan dengan adanya penerapan pakta integritas.

Pakta integritas diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Aturan ini menjelaskan bahwa pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, sepertinya pakta integritas semacam bukan merupakan jawaban atas praktik korupsi yang masih tumbuh subur di instansi pemerintahan.

Lalu, mengapa praktik korupsi masih terjadi begitu masif dan sulit diberantas?

Faktor-faktor yang mendorong korupsi

Menurut beberapa penelitian, praktik korupsi tidak muncul begitu saja.

Berdasarkan penelitian oleh KPK, korupsi dapat terjadi karena dua faktor, yakni faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri sendiri. Ketika seseorang memiliki nilai integritas yang rendah, maka faktor ini akan mendorongnya untuk melakukan korupsi.

Sementara, faktor eksternal di antaranya adalah lingkungan sekitar. Jika seseorang berada di lingkungan yang orang-orangnya rentan bahkan pernah melakukan korupsi, ini dapat mendorong orang itu untuk melakukan korupsi.

Faktor tersebut menjadi tantangan bagi masing-masing lembaga pemerintahan untuk dapat menanamkan budaya antikorupsi. Ini karena meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi, tetapi budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi.

Oleh karena itu, pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal jelas bukan menjadi solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi di lembaga.

Riset lainnya mengklasifikasi faktor penyebab masih tingginya budaya korupsi ke dalam tiga area, yakni tata kelola, penegakan hukum dan politik.

Faktor tata kelola berhubungan dengan sistem dan cara kerja lembaga itu sendiri dalam menekan korupsi. Korupsi cenderung tinggi di lembaga yang memberikan minim informasi terkait aturan dan tata cara pelayanan. Sedikitnya informasi yang tersedia atau informasi yang tidak jelas akan menyebabkan disinformasi, sehingga memungkinkan oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan tersebut.

Dalam sisi tata kelola, sumber daya manusia yang memiliki keterbatasan dalam pengetahuan praktik korupsi dan nilai integritas terjadinya praktik korupsi lebih rentan terjadi.

Tata kelola yang buruk juga berkaitan dengan proses birokrasi yang masih cukup berlapis dan berbelit dalam lembaga. Reformasi birokrasi yang pemerintah pusat maupun dearah lakukan sepertinya masih jauh dari kata sempurna. Ini sempat dikeluhkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang pada akhirnya sering sekali mendorong lembaga untuk melakukan praktik single window policy (kebijakan satu pintu). Namun, meskipun single window policy sudah dilakukan, praktiknya belum ideal.

Padahal, dengan adanya single window policy, kegiatan pelayanan dapat dilakukan dalam satu proses. Apalagi kemajuan teknologi dapat membuat pelaksanaan single window policy bisa dilakukan lebih mudah. Hanya saja dalam implementasinya, perlu dilakukan perubahan dalam pola pikir dan sistematika dalam bekerja.

Faktor lemahnya penegakan hukum dalam memberantas aktivitas korupsi juga menjadi masalah besar. Pemimpin instansi bahkan belum terlihat memiliki keinginan yang kuat untuk menghilangkan korupsi. Kasus mantan ketua KPK Firli Bahuri yang dinyatakan melanggar etik ketika menangani kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), misalnya, bisa jadi contoh kuat bagaimana pucuk pimpinan lembaga antirasuah pun bisa terjerumus ke dalam lingkaran korupsi.

Sedangkan faktor terakhir adalah faktor politik. Kedekatan terhadap tokoh yang memiliki kekuatan politik yang kuat masih dinilai sebagai ‘kartu as’ yang perlu dipertahankan. Praktik balas budi ini juga menjadi salah satu akibat banyaknya praktik korupsi. Budaya kekeluargaan di Indonesia disalahartikan menjadi membantu satu sama lain walaupun hal itu adalah kegiatan yang tidak beretika.

Perlunya pemimpin yang berintegritas

Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen pemimpin yang berintegritas. Dalam teori manajemen perubahan, komitmen pemimpin merupakan syarat mutlak untuk melakukan perubahan. Ini karena pemimpin memiliki wewenang dan kemampuan dalam mengelola sumber daya yang ada dalam lembaga.

Tentu tidak ada “obat mujarab” untuk menghilangkan korupsi sepenuhnya. Namun, hal yang paling bisa dilakukan oleh pemerintah adalah menciptakan budaya dan lingkungan antikorupsi di seluruh lembaga pemerintahan. Sistem dan budaya yang sehat akan menciptakan perilaku yang bersih. (*)

Adrian Wijanarko, Kepala Jurusan Manajemen Universitas Paramadina, Director of Research Paramadina Public Policy Institute. adrian.wijanarko@paramadina.ac.id

Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation Indonesia

other public policy updates