Konflik kepentingan dalam regulasi transparansi dan akuntabilitas sumbangan dana kampanye pada pemilu presiden 2019

Abdul Rahman Ma’mun

 

Abstract

This study aims to examine the effectiveness of the regulation on transparency and accountability of campaign fund donations in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections as an effort to limit donations to campaign funds for the 2019 Presidential Election. This study uses a qualitative method with an inductive data analysis approach using a conflict of interests concept framework formulated by the KPK. The study was conducted by tracing the audit results of the 2019 Election campaign fund contribution report and the enforcement of the rules carried out by the KPU on the transparency and accountability regulations of campaign fund donations. The argument of this research is that in the preparation and implementation of regulations on transparency and accountability of election campaign fund donations in Law Number 7/2017 concerning General Elections, there is a conflict of interest that makes enforcement of the regulation on limiting campaign fund donations ineffective.

 

Keywords: transparency, accountability, campaign fund, conflict of interests

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik kepentingan dalam regulasi transparansi dan akuntabilitas sumbangan dana kampanye yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai upaya pembatasan sumbangan dana kampanye pada Pemilu Presiden 2019. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis data induktif dengan menggunakan kerangka konsep Konflik Kepentingan yang dirumuskan oleh KPK. Studi dilakukan dengan menelusuri hasil audit laporan sumbangan dana kampanye Pemilu 2019 dan penegakan aturan yang dilakukan KPU terhadap regulasi transparansi dan akuntabilitas sumbangan dana kampanye. Argumen penelitian ini adalah bahwa dalam penyusunan dan pelaksanaan regulasi transparansi dan akuntabilitas sumbangan dana kampanye Pemilu dalam UU Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat konflik kepentingan yang menjadikan penegakan aturan pembatasan sumbangan dana kampanye tidak efektif.

 

Kata kunci: transparansi, akuntabilitas, dana kampanye, konflik kepentingan

 

 

Details

Published: 2022-07-14
Journal: Histeria: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, Vol. 1 No. 2 (2022)

 

*Abdul Rahman Ma’mun – Penasehat Paramadina Public Policy Institute