PPPI News, Kompas.com – 2 Maret 2022
JAKARTA, Kompas.com – Managing Director Paramadina Public Policy Institute Ahmad Khoirul Umam meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas menolak usulan penundaan pemilihan umum (pemilu) jika memang tidak menginginkannya.
Umam berpendapat, Jokowi tidak bisa mendiamkan saja usulan tersebut.
“Kalau Pak Jokowi tidak memiliki keinginan untuk memperpanjang, untuk menunda pemilu untuk tiga periode, seharusnya presiden bersikap clear, bersikap tegas, dan tidak bersikap diam atau mendiamkan,” kata Umam dalam diskusi daring Paramadina Democracy Forum, Rabu (2/3/2022).
Menurut dia, sikap diam bisa berarti banyak hal. Umam mengatakan, jika Jokowi terus diam, ada kesan sengaja mengulur-ulur waktu untuk menakar reaksi publik.
“Sikap diam atau mendiamkan itu adalah sebuah tanda bahwa ada kalkulasi, ada strategi buying time di sana,” ucapnya.
Umam pun menilai, usulan penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk permufakatan jahat.
Ia mengatakan, isu serupa sudah berkali-kali dilemparkan ke publik. Dia pun berpendapat usulan ini disampaikan secara sistematis.
“Kalau misal kita lihat, pola yang dilakukan cukup sistematis. Pertama disampaikan oleh menteri, kemudian resistensinya cukup besar karena tidak begitu memiliki power politik yang memadai. Tapi kedua dilakukan secara serempak oleh partai-partai politik, ketua umum partai politik,” ujar Umam.
“Dan yang ketiga, kemudian ada gelombang baru yang kita agak terhentak yaitu oleh organisasi masyarakat,” imbuh dia.
Umam pun menduga usulan ini memang dijalankan oleh orang-orang di lingkaran Istana. Sebab, memiliki pola yang terus berulang.
Ia pun mendorong masyarakat sipil terus bergerak untuk menolak usulan tersebut agar tidak benar-benar terjadi.
“Prof Azra (Azyumardi Azra) tadi mengonfirmasi informasi-informasi yang selama ini berkembang, bahwa nama-nama yang berada di lingkaran pemerintahan, yang berada di lingkaran Istana itulah yang meng-exercise ini.Polanya sama, testing the water. Kalau riak-riak tidak muncul, kalau gerakan civil society tidak menguat, maka kemudian ini bisa saja terjadi,” ujarnya.
Adapun usulan penundaan pemilu pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Usulan itu kemudian didukung Partai Golkar dan PAN.
Sementara itu, enam parpol lain yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP, dan Partai Gerindra menyatakan menolak.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menilai, usul penundaan pemilu inkonstitusional dan merampas hak kedaulatan rakyat.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, yang merupakan anggota koalisi menyatakan, UUD 1945 secara tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali.
“Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi, dan merampas hak rakyat,” kata Kahfi dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022). (*)
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com