LPTK dan Harapan Mencetak Guru Berkualitas

Jakarta, 5 Januari 2016. LPTK menentukan pendidikan kita. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) perguruan tinggi yang diberi tugas untuk menyiapkan calon tenaga pendidikan dan pembinaan guru dalam jabatan. LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan. Artinya, ketika berbicara mengenai peningkatan kualitas guru maka peran dan fungsi LPTK tidak bisa diabaikan. Saat ini jumlah LPTK di Indonesia tercatat 429 lembaga, jumlah mahasiswa 1.440.000, jumlah alumni 300.000 orang per tahun sedangkan jumlah kebutuhan guru 40.000 per tahun.

“Disaat kualitas guru jelek, LPTK yang menerima kritikan, padahal tidak semua guru lulusan / produk LPTK”, narasumber salah satu LPTK.”

Memasuki kabinet pemerintahan era Jokowi, terjadi perubahan pada kementrian pendidikan dan kebudayaan. Pendidikan dasar dan menengah menjadi wewenang Kemendikbud sementara pendidikan tinggi menjadi wewenang kemenritekdikti. Pemisahan ini dikhawatirkan mempengaruhi dalam hal pengawasan penyelenggaraan dan standar kualitas lulusan LPTK. Kementrian pendidikan dan kebudayaan adalah pengguna (user) dari tenaga kependidikan yang dihasilkan oleh LPTK yang masuk pada wilayah kerja Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Kemenristekdikti sendiri saat ini tengah menggodok standar nasional pendidikan guru (SNPG) yang akan menjadi acuan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)

Untuk menjadi mahasiswa LPTK tidak ada persyaratan khusus. Proses seleksi sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) pada umumnya. Untuk PTN 3 ada tiga jenis proses seleksi yang dapat diikuti oleh calon mahasiswa yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, Mandiri. Sedangkan untuk LPTK swasta proses seleksi melalui tes potensi akademik (TPA). Dari proses seleksi awal, ketiadaan persyaratan khusus “menurunkan” tingkat keseriusan calon mahasiswa bahwa guru adalah profesi serius dan berwibawa.

Dalam mempersiapkan calon guru yang professional maka terdapat beberapa hal penting dalam proses yang dilakukan di LPTK-PGSD. Keempat LPTK menekankan bagi calon-calon guru pada matakuliah yang terkait dengan:

1. Ilmu-ilmu kependidikan (seperti Perkembangan Peserta Didik, Pendidikan Psikologi, Strategi Pembelajaran),
2. Matakuliah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
3. Beberapa matakuliah tambahan seperti Komputer, Kesenian, Pramuka sebagai matakuliah ekstra kurikuler.

Dalam studi ini ditemukan ada perbedaan dalam jumlah SKS pada kelompok Matakuliah dasar kependidikan dari setiap LPTK. Selain itu terdapat perbedaan antara matakuliah yang diwajibkan di setiap universistas penyelenggara LPTK. Contohnya matakuliah seperti Pertanian Lahan Kering Kepulauan dan Pariwisata dan mata kuliah Anti Korupsi yang masing-masing diwajibkan di satu LPTK namun tidak di LPTK lainnya. Terkait pembekalan calon guru pendidikan dasar, mata Kuliah ilmu kependidikan penting untuk memahami karakteristik siswa usia kelas rendah (SD). Guru SD diutamakan untuk menguatkan di kompetensi pedagogik karena sebagai guru kelas yang utama dalam pembentukan karakter. Penting bagi LPTK PGSD menitikberatkan kurikulum pada mata kuliah ilmu pendidikan.

Hal menarik lainnya yang ditemukan pada studi ini adalah sebagian besar mahasiswa calon guru yang kuliah memilih LPTK PGSD bukan sebagai pilihan utamanya sehingga penting bagi para pengajar di LPTK untuk selalu memberikan motivasi pada mahasiswa. Fakta lain yang ditemukan adalah program sertifikasi guru yang membuat para calon mahasiswa memilih untuk menempuh pendidikan di LPTK PGSD.

Catatan penting lain dari studi ini adalah adalah jika dalam proses belajar mengajar di LPTK metodenya selalu lecturing, maka setelah menjadi alumni dan menjadi guru, cara metode mengajar mereka akan sama yaitu lecturing. Artinya metode belajar mengajar siswa aktif, kreatif dan menyenangkan yang diharapkan dilakukan oleh para guru harus dibangun sejak para guru masih dibangku kuliah. Karena dalam mendidik siswa tidak hanya transfer ilmu pengetahuan dari guru mereka, tetapi juga pembentukan karakter dan rangsangan terhadap kreativitas berpikir (Furqon, 2015).

Berdasarkan hasil studi maka Rekomendasi Kebijakan yang diusulkan adalah :

1. LPTK PGSD menghadapi kurangnya motivasi mahasiswa menempuh pendidikan keguruan. Ini berdampak pada kualitas calon guru. Karena itu, LPTK memerlukan standar khusus untuk tes masuk mahasiswa LPTK yang mempertimbangkan ciri-ciri tertentu/karakter tertentu dari calon guru di samping melakukan tes yang sama dengan SNMPTN. Saat ini Permen Ristek Dikti no 2 tahun 2015 tentang penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN masih menyamaratakan semua jurusan. Seleksi penerimaan calon mahasiswa LPTK diperketat (enrollment) yang berasal dari lulusan terbaik sekolah. LPTK perlu memperbaiki proses input dengan melakukan seleksi ketat dengan menentukan standar khusus (terkait kompetensi calon guru) bagi calon mahasiswa LPTK.

2. Terkait dengan pemisahan antara Kemdikbud dan Kemristek dikti, muncul tata kelola baru yang dulunya proses tentang keguruan berada di satu institusi, kini berada di dua institusi berbeda. Sisi suplai guru berada di Kemristek Dikti dan sisi permintaan ada pada Kemdikbud. Kedua institusi tersebut perlu bersinergi untuk menyamakan data tentang suplai dan permintaan guru. Oleh karena itu, perlu dirumuskan mekanisme kerjasama antara dua kementerian yang fokus pada pembenahan LPTK dalam menciptakan generasi guru berkualitas.

3. Saat ini peraturan menteri yang mengatur syarat-syarat pendirian LPTK adalah Permendiknas No.52/2010. Namun, pemerintah belum memiliki peraturan yang mengatur khusus seleksi calon guru yang akan masuk ke LPTK, khususnya LPTK PGSD. Karena itu mekanisme kerjasama dua institusi tersebut perlu merumuskan peraturan baru yang memuat tentang standar (standar akademik dan non akademik) bagi mahasiswa yang masuk LPTK.

4. UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen dimana kualifikasi akademik dosen diperoleh melalui Program Pasca Sarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, dengan syarat minimum lulusan program magister untuk program diploma atau sarjana, lulusan program doktor untuk program pasca sarjana. Untuk menghasilkan guru yang berkualitas maka, LPTK perlu untuk mengutamakan syarat dosen LPTK, khususnya dosen PGSD, dengan memiliki keahlian, linieritas, sertifikasi dan aktivitasnya di forum-forum ilmiah serta evaluasi kurikulum.

***
Tentang Studi

Studi yang dilakukan PPPI adalah studi terhadap LPTK PGSD (Pendidikan Guru SD) di empat (4) LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yaitu Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pakuan Bogor, dan Universitas Nusa Cendana atau Undana. Empat lokasi tersebut sengaja dipilih untuk mendapatkan gambaran yang mendekati situasi sebenarnya, sehingga ada LPTK (Unimed dan Undana) yang mewakili wilayah barat dan timur Indonesia, UNJ di wilayah Jakarta dan Unpak di Jawa Barat yang dianggap lebih maju. Studi ini sesuai rekomendasi studi PPPI sebelumnya yang menyatakan sertifikasi guru tidak memberikan efek positif pada terutama kompetensi pedagogik dan profesional.

Studi ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan bahan berupa wawancara, observasi, multistakeholder forum (MSF), studi dokumen dan bahan tertulis lainnya.

Narasumber utama adalah ketua program studi PGSD di setiap LPTK, mahasiswa calon guru, kepala sekolah sebagai pengguna alumni, dan alumni LPTK yang menjadi guru. Narasumber tambahan adalah rektor atau wakilnya, dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, dan pejabat dinas pendidikan setempat.

Studi ini dikerjakan dengan dukungan Program Representasi (ProRep) sebuah proyek terkait demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dari Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID). Isi publikasi ini merupakan tanggungjawab Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan tidak mencerminkan pandangan USAID atau Pemerintah Amerika Serikat.

Tentang Paramadina Public Policy Institute (PPPI) merupakan Pusat Studi dibawah Universitas Paramadina dengan fokus perhatian pada kebijakan publik. Didirikan pada tanggal 12 Januari 2010, aktivitas utama PPPI adalah :
• Mendorong konsep pemerintahan yang efektif dan transparan
• Melakukan monitoring dan evaluasi atas layanan publik
• Memberikan rekomendasi solusi berdasarkan riset dana analisis akademis
• Memperkuat proses perencanaan layanan publik dengan memberikan proyeksi atas potensi isu di masa mendatang
• Melakukan gerakan anti korupsi dan pengenalan integritas dengan bekerja sama dengan institusi penegakan hukum dan organisasi masyarakat madani di Indonesia

Kontak informasi :

Dr. Fatchiah Kertamuda dan Dr. Nurhayani Saragih

email: info@policy.paramadina.ac.id

 



Author: Admin PPPI
Research, News, and Information Updates from Paramadina Public Policy Institute