Meningkatkan Inovasi & Nilai Tambah dengan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) merupakan faktor penting dalam proses inovasi dan kreatifitas. Negara-negara industri seperti Jepang, Amerika, Eropa dan Tiongkok memberikan perhatian yang sangat serius terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual. Di Indonesia, isu Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis dan Rahasia Dagang belum secara penuh dimengerti oleh masyarakat umum dan perlindungan terhadap KI masih dinilai lemah terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir dalam mempromosikan KI dan menciptakan lingkungan KI yang kondusif.

Inisiatif Kekayaan Intelektual Indonesia

Untuk membantu mempromosikan KI di Indonesia, Paramadina Public Policy Institute (PPPI) meluncurkan “Inisiatif Kekayaan Intelektual Indonesia”.  Tujuan utama dari Inisiatif ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan mengenai KI dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI.  PPPI percaya bahwa lingkungan IP yang baik akan mendorong inovasi teknologi di seluruh sektor industri Indonesia, dari skala industri rumahan, industri padat karya hingga industri padat modal dan akan meningkatkan minat berinvestasi di Indonesia. Inisiatif ini dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Rangkaian kegiatan Inisiatif ini terdiri dari dialog lintas lembaga, diseminasi informasi, pelatihan dan kerjasama antar-lembaga, pemerintah, non pemerintah dan swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Dialog KI

Dalam kesempatan ini, PPPI juga akan mengadakan dialog Kekayaan Intelektual yang membahas peran KI untuk meningkatkan inovasi dan meningkatkan nilai tambah terutama di sektor ekonomi kreatif. Kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB sebesar 7.44% (2016) akan meningkat dengan perlindungan KI yang kuat. KI akan membantu ekspansi sektor ekonomi kreatif ke sektor hilir yang memiliki nilai tambah (added value) yang lebih besar. Agar lebih fokus, kegiatan dialog bertopik: “Meningkatkan Inovasi dan Nilai Tambah Dengan Kekayaan Intelektual.” Narasumber dalam dialog ini adalah:

  1. Ari Juliano Gema (Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf)
  2. Molan Tarigan (Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM)
  3. Azis (Anomali Coffee)
  4. Yennas (Desainer, Versaguna) sebagai perwakilan industri kreatif
  5. Erinaldi (Dosen HKI, Universitas Paramadina) dari akademisi

Untuk informasi pendaftaran, silahkan kunjungi halaman ini.