Satu Dekade Penganggaran Berbasis Kinerja

Paramadina Public Policy Institute Team

(Tedy Sitepu, Bima Santosa, Iin Mayasari, Junaidi, Muhamad Iksan)

Agustus 2014

 

Abstrak

Penelitian “Satu Dekade Penganggaran Berbasis Kinerja di Indonesia: Rekomendasi Kebijakan untuk Perbaikan” didorong oleh dua fakta penting yaitu: adanya peningkatan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dari waktu ke waktu. Fakta lain bahwa usia UU Keuangan Negara telah memasuki masa sepuluh tahun, bukan masa singkat, telah mengamanatkan pengelolaan keuangan Negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka (transparan) dan bertanggung jawab. Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis 1) kerangka kerja pelaksanaan anggaran berbasis kinerja di Indonesia; 2) implementasi PBK di Kementerian telah sejalan dengan kerangka kerja PBK (desired policy objectives); 3) dampak upaya pelaksanaan PBK diantara K/L yang berbeda tentang keberhasilan proses penerapan Anggaran Berbasis Kinerja dan pencapaian kinerja K/L setelah penerapan PBK ; 4) perbedaan pencapaian pada beberapa K/L baik selaku K/L percontohan maupun bukan percontohan.

Setelah melakukan riset selama beberapa waktu, peneliti memperoleh hasil sebagai berikut. (1). Kerangka regulasi penerapan PBK telah cukup lengkap dari aspek kesiapan perangkat hukum PBK. Kelengkapan kerangka regulasi ini bermuara pada perubahan format dokumen anggaran yang telah mencantumkan Indikator Kinerja di dokumen RKA K/L, walaupun masih bersifat “administratif” ketimbang “substantif”, perubahan ini patut diberikan catatan khusus. Di sisi lain, penyempurnaan kerangka regulasi masih dapat dilakukan terutama aspek perbaikan kualitas informasi kinerja yang lebih berorientasi kepada outcome tidak hanya berujung pada output.

Temuan lain dari riset kebijakan ini yaitu: (2). Penerapan PBK selama kurun waktu satu dekade ternyata belum dapat mencapai tingkat efisiensi yang diharapkan sebagai tujuan dari pelaksanaan PBK. Harus diakui, penerapan PBK baru memasuki babak baru setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan No.0142/MPN/06/2009 dan No. SE- 1848/MK/2009. Pada Juni 2009, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerbitkan buku panduan. SEB dan Buku panduan mengenai pelaksaaan PBK, Restrukturisasi Program dan Kegiatan serta penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) adalah milestone penting bagi implementasi PBK secara berkesinambungan.

Berdasarkan hasil survei kepada para pengelola program, sebanyak lebih dari 50 persen responden tidak setuju “Untuk kegiatan yang dianggarkan turun dari tahun sebelumnya, mampu menghasilkan kenaikan output.” Hanya sekitar 30 persen yang berpendapat setuju bahwa penerapan PBK telah membawa unit kerja menjadi lebih efisien. Selain itu, penelitian ini menemukan temuan lain: (3). Berdasarkan telaah regulasi serta analisis praktik PBK yang telah diterapkan K/L menunjukkan bahwa pihak legislatif – sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan anggran – tidak sepenuhnya terikat dengan Penganggaran Berbasis Kinerja. Hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pihak DPR dan pemerintah.

Dari temuan-temuan studi ini, peneliti menyarankan beberapa rekomendasi kebijakan untuk perbaikan sebagai berikut. (1). Penyempurnaan kerangka regulasi penerapan PBK yang lebih mengikat pihak legislatif. (2). Perbaikan arsitektur dan informasi kinerja Kementerian/Lembaga kepada publk melalui jejaring sistem terintegrasi yang melibatkan publik mengawal agenda prioritas nasional. (3). Kualitas implementasi PBK perlu diperbaiki dari waktu ke waktu berdasarkan temuan survei penelitian. Yaitu melalui perbaikan keterkaitan antara program prioritas dan alokasi anggaran sesuai tugas pokok dan fungsi Unit Eselon Satu, guna mencapai tingkat efisiensi yang diharapkan (4). Integrasi fungsi perencanaan (Bappenas) dan penganggaran (Direktorat Jenderal Anggaran) di bawah Unit Kerja Presiden pasca 2014 akan semakin memantapkan sistem presidensial yang kita anut, disamping mempercepat efisiensi perencanaan dan penganggaran. Selain keempat poin terkait studi, guna mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif terhadap pelaksanaan PBK maka adanya kebutuhan evaluasi pelaksanaan PBK di tingkat Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), momentum perubahan UU Pemerintah Daerah perlu diselaraskan dengan reformasi penganggaran Keuangan Daerah.