Survei: Publik Tak Puas dengan Kinerja KPK

(Monitor.co.id)

Medcom.id – 25 Juni 2020

Jakarta: Mayoritas masyarakat merasa tidak puas dengan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkap survei evaluasi KPK pada semester I 2020 yang dilakukan Paramadina Public Policy Institute (PPPI).

Diawali dengan data stakeholders yang menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berdampak terhadap kinerja Lembaga Antirasuah. Sebanyak 95 persen stakeholders menganggap kinerja KPK negatif.

“Bahkan persepsi adanya dampak positif terhadap KPK tersapu 0 persen. Sedangkan yang menganggap tidak ada perubahan hanya 5 persen,” ujar Managing Director PPPI Ahmad Khoirul Umam dalam diskusi virtual bertajuk ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Kinerja KPK Semester I’, Kamis, 25 Juni 2020.

Kinerja pimpinan KPK periode 2019-2024 juga tak memuaskan publik. Sebanyak 74 persen merasa tidak puas terhadap kinerja KPK yang dinakhodai Firli Bahuri itu.

Sisanya 23 persen responden menyatakan kurang puas. Kemudian 2 persen tidak menjawab dan 2 persen beropini lain.

“Hal ini harus menjadi lecutan untuk meningkatkan kinerja dan kembali meraih kepercayaan publik serta kelompok civil society sebagai garda terdepan pembela KPK,” ujar Umam.

Hubungan KPK dengan civil society juga cenderung tidak baik. Sebanyak 51 persen responden menyatakan relasi pimpinan KPK saat ini dengan elemen masyarakat sipil tidak baik.

“Hal ini harus dievaluasi mengingat elemen masyarakat sipil adalah pilar paling sehat bagi demokrasi dan agenda antikorupsi di Indonesia. Pimpinan KPK baru perlu memahami sejarah bahwa civil society adalah bumper utama bagi pertahanan KPK,” ujar Umam.

Perubahan UU KPK dan pergantian kepemimpinan KPK rupanya berimplikasi pada tidak efektifnya kinerja KPK. Sebanyak 34 persen responden menilai jumlah penindakan KPK menurun. Proses penyidikan dan penyelidikan yang lebih susah direspons 32 responden.

“Kemudian 22 persen dan keengganan KPK menyentuh kasus-kasus besar di lingkaran kekuasan. Kemudian dinamika internal KPK cenderung kurang stabil dinilai 5 persen responden,” ujar Umam.

Survei yang digelar PPPI dilakukan pada 7-18 Juni 2020 dengan metode purposive non-probabilistic. Total responden sebanyak 60 orang dengan pengambilan data dilakukan secara daring melalui kuesioner.

Responden survei merupakan kalangan aktivis antikorupsi, dosen bidang kajian antikorupsi; dan jurnalis bidang hukum dan antikorupsi. Kemudian policy advisor bidang ekonomi dan tata kelola pemerintahan; peneliti kebijakan publik; serta tokoh organisasi sosial dan keagamaan.

“Responden survei ini terdiri atas kalangan stakeholder independen, yang terdiri atas segmen sosial yang memiliki kapasitas pemahaman yang memadai tentang dinamika politik anti-korupsi di Indonesia dan juga peran KPK dalam isu sentral pemberantasan dan pencegahan korupsi di tanah air,” ujar Umam. (*)