Ironi Kenaikan Prestasi Anti-Korupsi

Ilustrasi (Kompas)

Ahmad Khoirul Umam

3 February 2020

 

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019 dari Transparency International Indonesia (TII) pekan lalu, menghadirkan dilema besar di kalangan pekerja dan pegiat anti-korupsi di Tanah Air.

Kenaikan dua poin dari skor 38 (skala 0-100) pada tahun 2018 menjadi 40 pada tahun 2019 tentu menghadirkan kegembiraan dan apresiasi bagi kerja-kerja pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Indonesia telah lama didiagnosis mengidap sindrom ‘treadmill effects’, berbagai strategi dan implementasi anti-korupsi dijalankan, tetapi skor IPK tidak beranjak signifikan. Seolah berlari kencang, tetapi sejatinya masih berlari di tempat. Karena itu, kenaikan IPK 2019 menjadi prestasi yang layak diapresiasi.

Pada saat yang sama, banyak pihak menyayangkan kenaikan IPK itu terjadi ketika dinamika politik anti-korupsi nasional cenderung melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sistematis. Survei IPK 2019 berlangsung Agustus-medio Oktober 2019, sehingga tidak memotret perspektif responden pasca ontran-ontran pelemahan KPK.

Karena itu, kurang relevan jika ada pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan argumen kenaikan IPK 2019 ini sebagai alat justifikasi bahwa amandemen UU KPK diterima publik. Seolah-olah tidak ada koreksi dari masyarakat terhadap pelemahan mesin anti-korupsi. Padahal, jika belajar dari proses penanganan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga melibatkan tokoh elite partai penguasa, perubahan UU KPK jelas berimplikasi negatif terhadap efektivitas kinerja KPK.

Untuk itu, menjaga kualitas dan kuantitas performance KPK menjadi amat penting. Sebab, jika merujuk dari hampir semua jenis indeks atau instrumen pengukuran kualitas tata kelola pemerintahan, demokrasi, hingga anti-korupsi, kinerja KPK hampir selalu memberikan kontribusi signifikan terhadap persepsi kenaikan, stagnasi hingga penurunan skor indeks-indeks tersebut.

Seiring dukungan politik

Hal itu dikonfirmasi oleh data IPK milik Transparency International sejak 1995 hingga 2019, dimana tren kenaikan IPK Indonesia disumbang dalam periode KPK mendapat dukungan politik dari presiden pemimpin politik tertinggi.

Kenaikan IPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencapai 14 poin dalam dua periode pemerintahan (2004-2014). Saat itu, presiden memberikan keleluasaan kepada KPK menjalankan kerja-kerja anti-korupsi. Maka, mesin anti-korupsi berjalan efektif dan mampu menjadi alat koreksi kekuasaan.

Kenaikan IPK di era periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo 6 poin (2014-2019). Kenaikan itu masih lebih rendah dibanding rata-rata kenaikan IPK per periode pemerintahan era SBY. Meski demikian, setiap tren kenaikan IPK tetap patut dipandang sebagai sinyal positif.

Sayangnya sinyal positif berpotensi melemah jika ke depan efektivitas kinerja KPK melemah akibat amandemen UU KPK yang berimplikasi besar terhadap fungsi penindakan.

Akan tetapi, potensi menurunnya IPK Indonesia pasca pelemahaman UU KPK juga berpotensi hilang dari radar survei-survei IPK mendatang.  Jika hal itu terjadi, setidaknya terdapat beberapa faktor yang memengaruhi.

Pertama, kontroversi pelemahan KPK tertutup oleh arus pemberitaan baru sehingga hilang dari memori publik. Ini yang direpresentasikan oleh responden dalam survei IPK. Kemungkinan itu linier dengan pendapat Howard Dick dan Simon Butt (2013) serta Wijayanto (2012) yang menilai bahwa survei IPK rentan dipengaruhi oleh dinamika pemberitaan media. Naik turunnya skor IPK sering dianggap tidak mencerminkan dinamika politik anti-korupsi yang sesungguhnya.

Kedua, kurang sensitifnya responden survei IPK terhadap dinamika politik anti-korupsi di suatu negara. Instrumen survei IPK ini dikembangkan oleh Transparency International (TI) yang berbasis di Berlin, Jerman, digunakan untuk menyurvei sekitar 180-an negara. Instrumen ini merupakan alat ukur untuk menilai korupsi sektor publik dengan responden pelaku usaha, notabene mewakili sektor swasta. Artinya, sensitivitas responden survei IPK cenderung berbeda dengan kalangan aktivis, pemerhati dan kelompok masyarakat sipil (civil society) yang relatif lebih peduli terhadap dinamika anti-korupsi.

Argumen kedua ini senada dengan pendapat Maria Bensacon (2003), Andrew Williams dan Abu Siddiqie (2008) yang mengkritik adanya perbedaan segmentasi responden, metodologi dan analisa dari komponen-komponen indeks yang dirangkum oleh instrumen IPK. Namun, meskipun terlihat sejumlah titik lemah instrumen ini, hingga saat ini belum ada satu pun instrumen  tandingan yang lebih valid untuk mengukur indeks tata kelola pemerintahan dan mesin kerja anti-korupsi negara-negara.

Daniel Kaufman, Aart Kray and Masimo Mastruzzi (2011) dan sejumlah peneliti governance lainnya tetap menerima IPK sebagai instrumen pengukuran kualitas kerja anti-korupsi dan tata kelola pemerintahan.

Ketiga, ada perubahan signifikan pada kinerja mesin-mesin anti-korupsi di Indonesia, utamanya di jajaran kepolisian dan kejaksaan yang selama ini dianggap stagnan dalam memerangi praktik-pratik korupsi. Artinya, jika terjadi perubahan perilaku dan agresivitas kinerja lembaga-lembaga tersebut dalam memberantas dan mencegah korupsi, maka penurunan IPK tidak akan terjadi. Sebaliknya, kenaikan kinerja itu justru akan berkontribusi pada melompatnya skor nilai IPK.

Masih pengandaian

Namun, argumen ini hanya didasarkan pada pengandaian yang belum tentu terjadi. Seberapa mungkin perubahan itu terjadi, masyarakat bisa memperkirakan kemungkinannya.

Karena itu, peningkatan IKP 2019 yang kini berada di skor 40 patut disyukuri, meski pada saat yang sama, kenaikan prestasi yang terjadi di masa-masa terjadinya pelemahan pilar-pilar anti-korupsi ini harus diantisipasi bersama-sama.

Presiden selaku panglima tertinggi pemberantasan korupsi, yang memiiki otoritas besar untuk menjalankan orkerstra mesin anti-korupsi, harus kembali menujukkan komitmen anti-korupsinya.

Di saat yang sama, kekuatan civil society yang belakangan cenderung terpolarisasi akibat permainan politik identitas, harus kembali fokus pada kerja-kerja kerakyatan sebagai pengingat (watch dog) yang aktif demi hadirnya mesin anti-korupsi yang efektif. (*)

Ahmad Khoirul Umam – Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) & Dosen Ilmu Politik & International Studies, Universitas Paramadina

Artikel opini ini pertama kali dipublikasikan di KOMPAS pada 3 Februari 2020