Seminar Publik : BLSM, Akar Permasalahan dan Solusi Perbaikan

 

Paramadina Public Policy Institute bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulan Kemiskinan (TNP2K) menyelenggarakan Seminar Publik yang berjudul : BLSM, Akar Permasalahan dan Solusi Perbaikan  pada tanggal 30 Juli 2013 di Kampus Paramadina Graduate School in Partnership with Medco, Energy Tower, Lantai 22, SCBD, Jakarta.

Pembicara pada seminar ini adalah :

  • A. Prasetyantoko, Ekonom Universitas Atmajaya
  • Ari Perdana, Pokja Kebijakan Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Wijayanto, Managing Director, Paramadina Public Policy Institute

Berikut ini Press Release dan materi pembicara pada kegiatan tersebut.

Press Release

Program BLSM Hanya Sementara, Program Jangka Panjang Juga Disiapkan Untuk Kompensasi Kenaikan BBM

Pendapat publik yang mengatakan bahwa program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang dipandang hanya solusi sementara merupakan sesuatu yang wajar, karena sejatinya program ini semata-mata hanya untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dari shock akibat kenaikan BBM dalam jangka waktu sementara. Diperlukan program lainnya yang bersifat jangka panjang seperti Program RASKIN, BSM dan Program Infrastruktur.

Jakarta, 29 Juli 2013. Satu hal yang perlu dicermati, Program Kompensasi BBM yang diluncurkan pemerintah bersifat komprehensif. Tidak hanya program BLSM yang sifatnya sementara, bantuan langsung untuk Rumah Tangga seperti Program Subsidi Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah atau yang dikenal dengan program RASKIN dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).

“Khusus untuk RASKIN dan BSM, diberikan kepada 15,5 Juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) Penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS),” Jelas Ari Perdana, Koordinator POKJA Monitoring dan Evaluasi, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Ari Perdana menambahkan bahwa khusus untuk program BSM, semua pemegang KPS yang memiliki anak usia sekolah berhak mendapatkan bantuan.

“Manfaat program RASKIN adalah sejumlah 15 kg beras setiap bulannya dengan harga tebus Rp. 1.600/kg di Titik Distribusi. Dan khusus untuk bulan Juni, Juli dan September masing-masing mendapat tambahan 15 Kg,” Tambah Ari Perdana.

Sementara itu besaran manfaat yang diperoleh oleh siswa penerima BSM adalah Rp. 450.000/tahun untuk tingkat SD/MI, Rp. 750.000/tahun untuk tingkat SMP/MTs, dan 1.000.000/tahun untuk tingkat SMA/SMK/MA dengan cakupan kepesertaan meningkat dua kali lipat menjadi 15,4 juta siswa. Dan khusus untuk 2013 mendapat tambahan Rp. 200.00 untuk masing-masing siswa.

Selain itu, Program Kompensasi Khusus yang juga diberikan kepada masyarakat adalah Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur (P4I). Program ini merupakan bagian dari Program Kompensasi Khusus yang berupa penyediaan infrastruktur permukiman dengan pola pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan sistem penyediaan air minum dan sumber daya air lainnya untuk desa nelayan, daerah rawan air, pemukiman kumuh, maupun wilayah miskin perkotaan.

Program Infrastruktur

Program P4I ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses masyarakat miskin terhadap infrastruktur dasar di perdesaan dan perkotaan serta meningkatkan lapangan pekerjaan dan pendapatan masyarakat melalui keterlibatan masyarakat miskin dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut. Cakupan Program ini termasuk program-program berikut ini:

  1. Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4-IP) Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat (skala lingkungan), seperti: jalan dan jembatan, titian perahu, sarana penyediaan air minum, sanitasi, dan jaringan irigasi. Program ini mencakup: • 5.500 desa penerima Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan reguler 2013, mendapatkan BLM sebesar Rp. 250 juta/desa. 1.800 kelurahan, dengan tingkat kemiskinan di atas 40%, mendapatkan BLM sebesar Rp. 250 juta/kelurahan. • 4.450 desa baru tambahan, dengan tingkat kemiskinan di atas 50%, mendapatkan BLM sebesar Rp. 250 juta/desa. • Penyerapan tenaga kerja sebesar +11,75 Juta orang-hari untuk pekerjaan konstruksi dan +24.875 orang-bulan untuk menjadi fasilitator masyarakat.
  2. Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (P4-SPAM). Program ini bertujuan untuk menyediakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat di desa nelayan, daerah rawan air, serta masyarakat miskin di kawasan perkotaan dan kumuh. Program ini mencakup: • Pembangunan SPAM di 159 kawasan desa nelayan (termasuk Pelabuhan Perikanan/Pangkalan Pendaratan Ikan) di 28 provinsi. Target pelayanan mencakup sekitar 159 ribu orang (setara 318 liter/detik). • Pembangunan SPAM di 260 desa rawan air di 29 provinsi, dan 35 ibukota kecamatan (rawan air) di 10 provinsi. Target pelayanan mencakup sekitar 491 ribu orang (setara 1.130 liter/detik). • Pembangunan SPAM bagi masyarakat berpenghasilan rendah di 341 kawasan perkotaan di 31 provinsi. Target pelayanan mencakup sekitar 940 ribu orang.
  3. Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air (P4-ISDA). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya air di daerah tertinggal, mengurangi potensi krisis air di daerah-daerah kantong kekeringan, dan menurunkan tingkat kerawanan banjir dan abrasi pantai di kawasan pemukiman nelayan. Program ini mencakup: • Pembangunan sarana dan prasarana penyedia air baku untuk daerah rawan air di 27 provinsi. Target pelayanan mencakup sekitar 3,1 juta orang (dengan kapasitas sebesar 5,02 m3/detik). • Dukungan layanan irigasi dan rawa seluas 140.803 Ha serta pembangunan 111 buah embung untuk daerah perdesaan di 26 provinsi. • Pembangunan 19 km pengaman pantai dan normalisasi sungai di kampung nelayan di 2 provinsi.

 

SIARAN PERS

Untuk diterbitkan segera

Aparat Desa/Kelurahan Dan Masyarakat Dapat Melakukan Pemutakhiran Data Kartu Perlindungan Sosial

Untuk menjawab berbagai permasalahan mengenai kesalahan penetapan sasaran pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dibagikan kepada Rumah Tangga Miskin, Aparat Desa/Kelurahan bersama-sama dengan masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data secara partisipatif melalui Mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk memastikan bahwa Penerima KPS hanya diterima oleh yang berhak.

Jakarta, 29 Juli 2013 – Peluncuran Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diikuti dengan pelaksanaan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) pada pertengahan Juni 2013 telah menjadi sorotan utama masyarakat selama beberapa waktu terakhir ini. Meskipun pelaksanaannya jauh lebih baik dibandingkan dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2005 dan 2008, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat sejumlah masalah di lapangan, terutama terkait ketepatan sasaran.

Oleh karena itu mekanisme pemutakhiran data penerima KPS dan BLSM sejak awal telah disiapkan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan. Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri telah memberikan payung hukum dalam pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan tersebut yaitu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 541/3150/SJ tanggal 17 Juni 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.

“Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, juga telah dijelaskan Peran Pemerintah Daerah mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, Camat hingga Lurah/Kepala Desa dan Pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial termasuk mekanisme pengaduan dan pemutakhiran Data Penerima KPS/BLSM,” Jelas Ari Perdana, Koordinator POKJA Monitoring dan Evaluasi, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)

Menurut Ari Perdana, jika karena sesuatu sebab KPS tidak sampai kepada yang berhak maka KPS harus dikembalikan kepada Aparat Desa/Kelurahan dan selanjutnya dilakukan mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang benar-benar berhak.

“Jika ternyata KPS diterima oleh RTS yang dianggap kaya atau KPS tidak dapat didistribusikan (retur) karena RTS pindah alamat, meninggal, atau tidak dapat ditemukan, maka solusinya adalah KPS harus dikembalikan. Selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan pengganti RTS yang benar-benar berhak,” Tambah Ari Perdana.

Untuk itu kita harus bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa untuk menangani permasalahan kepesertaan, peluncuran KPS dan program BLSM sebenarnya telah disertai dengan solusi pemutakhiran data penerima manfaat, yakni melalui Musyawarah Desa/Kelurahan.

Perbaikan Metodologi Pengumpulan Data dan Penetapan Sasaran Dilakukan

Dalam berbagai pengalaman Negara lainnya, menarik untuk dicermati bahwa penetapan sasaran di berbagai negara yang melakukan program bantuan sosial berbasis rumah tangga tidak pernah mencapai tingkat keakuratan seratus persen. Di Chili misalnya, melalui program SUF cash transfer yang juga menyasar 40% penduduk dengan status sosial ekonomi terendah hanya dapat mencapai tingkat keakuratan sekitar 83%. Meksiko, dengan typology penduduk dan sebaran tingkat kesejahteraan yang mirip dengan Indonesia, hanya mencapai tingkat keakuratan penetapan sasaran sebesar 62.4% pada program Progress conditional cash transfer-nya.

“Di Indonesia, sesuai perkembangan distribusi KPS/BLSM, ketepatan sasaran penerima KPS/BLSM diperkirakan jauh lebih tinggi dibandingkan di negara-negara lain yang memiliki program bantuan sosial yang serupa,” Terang Ari Perdana.

Terkait dengan penetapan sasaran, sejumlah perbaikan dalam metodologi pencacahan maupun metodologi pemeringkatan telah dilakukan guna memperoleh sumber data rumah tangga sasaran yang lebih baik. Perbaikan dalam metode pencacahan antara lain adalah rumah tangga yang dicacah pada tahun 2011 lebih banyak, yakni sekitar 45% rumah tangga yang berada pada status sosial ekonomi terendah, dibandingkan dengan pencacahan pada 2008 yang hanya 29%; Penggunaan sensus penduduk digunakan sebagai starting point atau referensi awal dalam pencacahan; dan Pencacahan dilakukan dengan berkonsultasi dengan masyarakat miskin.

Selain itu, perbaikan pencacahan pada tahun 2011 juga menggunakan lebih banyak kelompok variabel sebagai kriteria dalam menentukan kondisi RTS seperti Kelompok Kriteria Karakteristik Rumah Tangga, Kelompok Kriteria Kondisi Sosial Ekonomi, Kelompok Kriteria Keadaan Rumah Tinggal, dan Kelompok Kriteria Kepemilikan Aset.

Dalam metodologi pemeringkatan, perbaikan dilakukan dengan menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT) yang dibangun berdasarkan data makro yaitu SUSENAS yang secara statistik mencerminkan representasi karakteristik rumah tangga di setiap kabupaten/kota di Indonesia dan mengakomodir perbedaan karakteristik tersebut.

Meskipun perbaikan mekanisme penetapan sasaran Penerima KPS/BLSM telah diperbaiki, namun terdapat beberapa hal yang dapat mempengaruhi proses penetapan sasaran tersebut, antara lain, yaitu bahwa perbedaan siapa yang berhak dan tidak berhak dalam menerima KPS tidak bisa dilihat secara kasat mata tanpa menelusuri kondisi penentu lainnya.

Selain itu juga, adanya kemungkinan kesalahan pada saat pencacahan sehingga terjadi kesalahan inklusi atau kesalahan ekslusi. Kondisi ini menyebabkan rumah tangga yang berhak terlewatkan sebagai penerima manfaat, sementara rumah tangga yang tergolong mampu justru terdaftar sebagai penerima manfaat.

Faktor lain yang juga mempengaruhi kondisi penetapan sasaran adalah bahwa KPS hanya diberikan kepada 25% rumah tangga dengan status sosial ekonomi terendah, sementara karakteristik sosial ekonomi rumah tangga sedikit di atas 25% tidak berbeda jauh. Jadi, tidak terhindarkan adanya anggapan bahwa banyak rumah tangga miskin yang tidak menerima KPS.

Disamping itu, realitas lapangan bahwa adanya dinamika sosial ekonomi yang terjadi dari tahun 2011 ke tahun 2013 memungkinkan terjadinya perubahan status sosial ekonomi masyarakat, seperti: peningkatan kesejahteraan masyarakat, perpindahan, meninggal, dan sebagainya tidak bisa dipungkiri terjadi.

Dan faktor terakhir adalah jumlah RTS Penerima BLSM 2013 lebih sedikit dibandingkan dengan penerima BLT 2008, sehingga ada RTS yang menerima BLT 2008 tidak lagi menerima BLSM 2013.

“Karena faktor-faktor diatas tidak dapat dihindari, maka Solusi pemutakhiran data yang melibatkan Aparat Desa/Kelurahan dan masyarakat melalui Mekanisme Musyawarah Desa/kelurahan harus kita dorong pelaksanaannya agar KPS benar-benar hanya diterima oleh Rumah Tanggal yang berhak,” Tambah Ari Perdana. * * *

 

Untuk materi pembicara Ari Perdana dapat didownload disini [wpdm_file id=28]

Untuk materi pembicara A. Prasetyantoko dapat didownload disini [wpdm_file id=29]



Leave a Reply