PPPI: Sertifikasi Guru Mesti Direformasi

Guru merupakan titik sentral perbaikan mutu pendidikan kita. Oleh sebab itu, guru harus mendapatkan kesejahteraan yang baik. Sejak diterapkannya program sertifikasi guru pada 2007, kesejahteraan guru relatif membaik. Namun, disayangkan ternyata sertifikasi yang sebenarnya juga ditujukan untuk menaikkan kompetensi guru itu tidak terlalu berhasil. Riset terbaru yang dilakukan oleh Paramadina Public Policy Institute (PPPI) menunjukkan bahwa orangtua dan siswa merasa kurang puas dengan kompetensi pedagogik dan profesional, dua dari empat kompetensi yang disebutkan dalam UU No. 14/2005. Dua kompetensi lainnya, yaitu sosial dan kepribadian, responden merasa cukup puas.

Rabu, 1 April 2015, tim peneliti dari PPPI mengadakan audiensi dengan pimpinan Komisi X DPR-RI untuk melaporkan hasil riset tentang sertifikasi guru tersebut. Rekomendasi utama dari studi ini adalah sangat menyayangkan, dana sertifikasi yang telah dikucurkan nampaknya belum memberikan manfaat yang signifikan terhadap kompetensi guru.

Studi yang meminta pendapat orangtua dan siswa ini menunjukan lebih jauh bahwa orang tua dan siswa cukup puas dengan kompetensi sosial dan kepribadian, meskipun kompetensi pedagogik dan profesional guru perlu perbaikan. Hal ini mendorong pemerintah untuk segera mengadakan pelatihan yang rutin, mendalam, dan berkelanjutan.

Studi yang diadakan selama enam bulan tersebut (April-Oktober 2014) mengambil sampel di Jakarta Timur dan Selatan (DKI Jakarta) dan Labuan Bajo (NTT). Kedua provinsi ini dipilih karena peringkatnya kebetulan berada di kelompok atas dan bawah. Kedua daerah tersebut juga berbeda dari sisi status sosial ekonomi dan agama.

Dengan menangkap perbedaan-perbedaan tersebut, studi ini diharapkan dapat memberi gambaran kepuasan program sertifikasi guru di kalangan orangtua dan siswa. Studi ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan focus group discussion (FGD) dan wawancara dengan kepala sekolah. Metode riset gabungan kuantitatif dan kualitatif ini menghasilkan gambaran yang multi-dimensi mengenai permasalahan sertifikasi guru.

Rekomendasi utama kebijakan adalah:

  1. Perlunya pemerintah memperbaiki pelatihan bagi guru yang dirasakan kurang dari segi kuantitas maupun mutu dari pelatihan yang sudah ada. Maka untuk mendukung perbaikan pelatihan bagi guru dibutuhkan prasyarat hadirnya kebijakan pelatihan bagi guru dibutuhkan prasyarat hadirnya kebijakan anggaran pemerintah pusat dan daerah terkait pelatihan
  2. Untuk memperbaiki konteks penyelenggaraan tunjangan profesi guru, maka kriteria untuk guru yang belum disertifikasi perlu mencakup beberapa hal yaitu: Lamanya masa kerja, Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), Mempunyai potensi bagi pengembangan profesionalitas dapat berupa prestasi akademik dan non akademik, Telah berpendidikan S1 dengan PKL/Magang/Asistensi/PPG
  3. Pemerintah perlu mempertimbangkan secara seksama usulan sentralisasi kebijakan pendidikan yang mencakup terbatas pada dua aspek dalam studi ini, pertama, remunerasi guru sehingga dapat mencapai transparansi dan integritas dan kedua, tentang rekrutmen guru.

Selain itu, ada rekomendasi tambahan, yaitu:

  1. Sertifikasi guru dijalankan secara berkala melalui berbagai pelatihan, sehingga mendorong guru untuk terus mengasah kompetensinya dalam mendidik siswa.
  2. Guru dibebaskan dari kegiatan politik praktis, misalnya Pilkada atau Pemilu tingkat nasional karena kegiatan ini dapat mengalihkan konsentrasi guru dari kegiatan belajar dan mengajar, serta menghilangkan dorongan untuk meningkatkan kompetensinya. Guru mengandalkan koneksi politik ketimbang kompetensi yang sifatnya profesional. Kegiatan politik praktis juga membuat guru khawatir dengan masa depan karirnya apabila mendukung kandidat tertentu yang kalah di Pilkada atau Pemilu.

Demikian hasil riset yang disampaikan dalam audiensi dengan Komisi X DPR RI. Semoga program sertifikasi guru dapat mencapai tujuannya dalam rangka meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru.

• Tim Peneliti : Totok A.Soefijanto, Ed.D, Dr.Fatchiah Kertamuda, Dr.Nurhayani Saragih, Muhammad Ikhsan, MM, Christiani Ajeng Rianti
• Informasi lebih lanjut ke Tel.021-7918 1188, totok.soefijanto@paramadina.ac.id, fatchiah.kertamuda@paramadina.ac.id



Author: Admin PPPI
Research, News, and Information Updates from Paramadina Public Policy Institute

Leave a Reply