De Jure, De Facto National Budget Formulation and Deliberation at the DPR

Dana Pembangunan Ditentukan oleh Proses Pembahasan APBN di DPR

Proses penganggaran merupakan rangkaian aktivitas yang melibatkan eksekutif dan legislatif, di mana pada beberapa tahun terakhir, peran DPR dalam proses APBN semakin meningkat. Peningkatan peran tersebut adalah salah satu hasil dari upaya penguatan Lembaga DPR pasca reformasi. Tentu saja hasil peningkatan peran DPR tersebut perlu diapresiasi sebagai hasil upaya reformasi dalam menegakkan kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilannya. Dengan terlaksananya fungsi tersebut diharapkan mekanisme check and balance dalam pengelolaan keuangan negara menjadi lebih kuat. Check and balance sendiri merupakan satu syarat mendasar dalam pelaksanaan negara yang demokratis.

Namun demikian, peran DPR yang semakin aktif belum dapat menjadi solusi bagi tersedianya anggaran negara yang baik. Kualitas APBN dianggap banyak pihak menunjukkan peran DPR yang belum maksimal. Kualitas belanja negara semakin menurun. Sebelum tahun 1997, porsi belanja pembangunan dan belanja rutin pemerintah pusat cenderung seimbang. Hal ini berbeda dengan setelah tahun 1997, porsi APBN justru lebih besar untuk belanja rutin sehingga porsi belanja pembangunan jauh lebih sedikit. Selain itu, alokasi pada modern state function adalah anggaran untuk pendidikan, kesehatan, layanan sosial, dan layanan ekonomi hanya 3,9% dari GDP untuk tahun 21010. Nilai tersebut jauh di bawah hasil survei UNPAN untuk negara-negara berkembang lainnya sebesar 14,5% dan alokasi pada negara yang sudah maju yaitu 25,1%. Komposisi APBN yang belum optimal tersebut telah terjadi selama bertahun-tahun dan belum terlihat perubahan yang signifikan.

Hal lain yang juga cukup merisaukan adalah menguatnya politik akomodasi dan perburuan proyek. Yang pada gilirannya, kedua hal tersebut mendorong timbulnya pelanggaran berupa tindak pidana korupsi. Berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembahasan APBN juga mulai bermunculan sejak disahkannya UU No. 17/2003 pada tahun 2003.
Penelitian ini berupaya untuk membahas bagaimana pembahasan APBN yang diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku serta bagaimana praktik senyatanya yang terjadi. Beberapa poin yang ditemukan pada penelitian adalah sebagai berikut.

 

Permasalahan Substansi Versus Formalitas

Para narasumber menunjukkan proses pembahasan dan pengesahan anggaran di DPR telah memenuhi ketentuan kerangka hukum yang mengaturnya. Sehingga, dalam hal formalitas, para narasumber umumnya menyatakan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan pada proses pembahasan hingga pengesahan APBN. Dengan kata lain, tidak ada yang salah dalam proses di DPR tersebut.

Permasalahan pada praktik pelaksanaan pembahasan dan pengesahan APBN di DPR akan muncul terutama dalam hal pemenuhan substansi. Kriteria substansi yang harus tercapai dapat merujuk pada berbagai dokumen perundangan yang ada saat ini, antara lain seperti: pencapaian tujuan bernegara, sejalan dengan kerangka RPJP dan RPJM, berbasis kinerja, tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, dan efektif.

 

Permasalahan pada Proses

Ditemukan berbagai permasalahan pada proses pembahasan dan pengesahan APBN di DPR baik pada tahap input, proses, dan outputnya. Beberapa permasalahan tersebut adalah:

  1. Kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran program/ kegiatan dari pemerintah yang belum memadai
  2. Terjadinya praktik pemasukan agenda non-prioritas atau agenda non-aspirasi oleh oknum tertentu
  3. Kesulitan sebagian anggota DPR mendalami dokumen yang diajukan pemerintah
  4. Adanya perubahan-perubahan keputusan sebagai akibat kesepakatan yang terjadi di luar forum resmi
  5. Tidak adanya instrumen manajemen yang mendukung proses pembahasan
  6. Sulitnya membandingkan hasil akhir pembahasan dengan proses perubahannya
  7. Tidak segera dilengkapinya dokumen APBN dan lampiran-lampirannya saat pengesahan

 

Selain permasalahan pada proses tersebut, ditemukan pula permasalahan yang mempengaruhi kualitas seperti tidak meratanya kompetensi para anggota dewan terkait keuangan negara, khususnya penganggaran, minimnya dukungan sistem informasi, dan kurangnya transparansi terkait APBN.

 

Rekomendasi

Berdasarkan permasalahan yang ditemukan tersebut, Tim Peneliti mengusulkan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas proses pembahasan dan pengesahan APBN di DPR.

 

1. Percepatan Implementasi Performance Based Budgeting Secara Nasional

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 penganggaran berbasis kinerja harus diimplementasikan. Seyogyanya keberhasilan implementasi itu harus menjadi agenda penting bagi bangsa. DPR harus terus melakukan monitoring dan evaluasi sejauh apa implementasi penganggaran berbasis kinerja tersebut di tiap kementrian dan lembaga.

2. Pengembangan Sistem e-Budgeting di DPR

Perlu dilakukan investasi terhadap sistem pengelolaan anggaran yang berbasiskan teknologi informasi. Sistem yang dibangun di DPR tersebut hendaknya dihubungkan pula dengan sistem yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dalam mengelola anggaran dan perbendaharaan selama ini.

 

3. Penyediaan handbook (Budgeting 101) untuk para anggota dewan, staf ahli, dan pihak-pihak yang terkait.

Handbook komprehensif para anggota dewan dan stakeholders lainnya diperlukan untuk memberikan referensi yang cepat dan praktis. Handbook tersebut hendaknya meliputi pemahaman tentang anggaran negara dari berbagai aspek, baik yang memberikan gambaran big picture maupun gambaran teknis keuangan negera, khususnya di bidang penganggaran.

 

4. Mendorong praktik transparansi

Perlu dilakukan peningkatan transpransi terhadap pelaksanaan fungsi DPR di bidang anggaran negara. Pertama, hal ini dapat dilakukan dengan membuka rapat-rapat anggaran untuk diikuti publik. Kedua, meningkatkan publikasi RAPBN, pembahasan-pembahasan dan keputusannya, serta dokumen hasil akhir APBN melalui website DPR RI maupun media lainnya. Ketiga, meningkatkan kualitas transpransi dengan menyediakan data historis, analisis tentang anggaran, dan laporan-laporan tentang APBN. Salah satu contoh yang dapat menjadi acuan misalnya Congressional Budget Office yang berlaku di Amerika. Di mana unit tersebut dibiayai negara untuk memberikan analisis aspek ekonomi dan anggaran negara secara non partisan.

 

File paparan dapat didownload pada link berikut ini

{filelink=9}



Author: Admin PPPI
Research, News, and Information Updates from Paramadina Public Policy Institute